Shouts Science

Tempatnya Baca Artikel-Artikel Menarik

Thursday, August 4, 2016

Perbedaan Perundang-Undangan, Undang-Undang, dan Norma

No comments
Hai kawan, mungkin untuk sekarang ini saya akan sering posting di blog yaa walaupun nggak setiap hari juga sih, tapi akan lebih sering dari biasanya soalnya karna ada tugas yang harus diposting di blog jadi mungkin seminggu sekali saya akan posting tentang tugas saya..hihii.. okelah, dalam kesempatan kali ini saya ingin berbagi artikel tentang Perbedaan Perundang-Undangan, Undang-Undang, dan Norma, pasti banyak kan yang memepertanyakan hal itu dan mungkin ada yang berpikir jika hal itu semua hampir sama. Tetapi, saya insyaAllah akan membahas ketiga hal itu dengan detail. Baiklah, kita langsung saja ke materinya..

Perbedaan Perundang-Undangan, Undang-Undang, dan Norma
Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan, pengertian undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 angka 3 UU 12/2011).

Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa undang-undang (UU) adalah termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Selain UU, menurut ketentuan UU 12/2011, Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi), dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga termasuk kategori peraturan perundang-undangan.

Hierarki Perundang-Undangan RI

Hierarki (bahasa Yunanihierarchia (ἱεραρχία), dari hierarches, "pemimpin ritus suci, imam agung") adalah suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di "atas," "bawah," atau "pada tingkat yang sama" dengan yang lainnya. Secara abstrak, sebuah hierarki adalah sebuah kumpulan yang disusun.
Sebuah hierarki dapat menautkan entitas-entitas baik secara langsung maupun tidak langsung, dan baik secara vertikal maupun horizontal. Satu-satunya tautan langsung pada sebuah hierarki, sejauh mereka hierarkis, adalah kepada yang berada di posisi superior maupun kepada yang berada di posisi subordinat secara langsung, meskipun sebuah sistem yang hierarkis secara lebih luas bisa mengadopsi bentuk hierarki alternatif. Tautan hierarkis tidak langsung bisa diperluas "secara vertikal" ke atas maupun ke bawah melalui beberapa tautan dalam arah yang sama, mengikuti sebuah jalur. Semua bagian dari hierarki yang tidak bertaut secara vertikal kepada yang lain dapat bertaut "secara horizontal" melalui sebuah jalur dengan menelusuri hierarki untuk menemukan superior bersama yang berhubungan langsung maupun tidak langsung, dan kemudian ke bawah lagi. Hal ini mirip dengan rekan kerja atau kolega; masing-masing memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab pada atasan bersama, tetapi mereka sama-sama memiliki otoritas yang relatif sama. Ada bentuk organisasi yang merupakan alternatif maupun mendukung hierarki. Heterarki (seringkali disebut HT) merupakan salah satunya.
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penjabaran tiap-tiap undang-undang dan peranturan yang tercantumadalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
    UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. ketentuan yang tercantum dalam UUD adalah ketentuan tingkat tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, undang0undang, atau keputusan presiden.
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
    Tap MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang, sedangkan Tap MPR yang memuat garis-garis dalam bidang eksekutif dilaksankan dengan keputusan presiden.
  3. Undang-Undang (UU)
    UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden untuk melaksankan UUD dan Tap MPR.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
    PERPU adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidngan berikutnya.
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
    PP adalh peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
  6. Peraturan Presiden
    Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  7. Peraturan Daerah Provinsi
    Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang0undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan gubernur.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah oeraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.
Penempatan pada Hierarki tersebut Tidak Dapat diubah/ditukar karena hierarki tersebut telah disusun berdasarkan tingkat badan penyusunnya dan isi ketentuan perundangan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatnya lebih tinggi.

Norma
Apa yang dimaksud norma? Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut. Dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus manaatinya. di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia dalam masyarakat. sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku. tsb.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia. seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis normaantara lain:
  1. Norma Susila, yaitu peraturan hidup yang berasa dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang bai dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Normas susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, arena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang norma. Contoh-contoh norma susila, antara lain :

    a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
    b. Jangan membunuh sesama manusia.
    c. Hormatilah sesamamu.
    d. Bersikaplah Jujur.

    Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tsb dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
  2. Norma Kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari normas kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlau dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang atual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:

    a, Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya
    b. Berangkat ke sekolah berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
    c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
    d. Janganlah meludah di dalam kelas.

    Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pendangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
  3. Norma Agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agamar berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. Contoh-contoh norma agama, antara lain:

    a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
    b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
    c. Tidak boleh berbuat cabul.
    d. Hormatilah orang tua.
  4. Norma Hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh beberapa norma hukum, antara lain:

    a. 
    Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    b. 
    Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

    c.  
    Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
    d.  
    Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Bagi pelanggar norma huum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dilaksanakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
Mungkin, untuk materi kali ini saya akhiri sampai di sini. jika ada kesalahan kata maupun kalimat tolong dimaafkan yaa, karna manusia tidak luput dari sebuah kesalahan. Terima kasih sudah membaca artikel di blog ini :)

sumber:
Buku Undang-Undang Kesehatan Penerbit Erlangga Kurikulum 2013
http://www.legalakses.com/peraturan-perundang-undangan-bidang-kesehatan/
http://fhukum.unpatti.ac.id/umum/85-peraturan-perundang-undangan-bidang-kesehatan
https://id.wikipedia.org/wiki/Hierarki

    No comments :

    Post a Comment