Hai Gaes! dalam kesempatan kali ini saya ingin membuat sebuah artikel tentang pengertian Hierarki Perundang-Undangan Republik Indonesia. Dalam artikel kali ini juga saya akan membuat sebuah soal contoh soal tanya jawab yang dibuat oleh teman saya sendiri, yaa karna memang ini adalah tugas kelompok dari sekola saya..hihii.. okelah kita langsung menuju materi!!
Hierarki (bahasa Yunani: hierarchia (ἱεραρχία), dari hierarches, "pemimpin ritus suci, imam agung") adalah suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di "atas," "bawah," atau "pada tingkat yang sama" dengan yang lainnya. Secara abstrak, sebuah hierarki adalah sebuah kumpulan yang disusun.
Sebuah hierarki dapat menautkan entitas-entitas baik secara langsung maupun tidak langsung, dan baik secara vertikal maupun horizontal. Satu-satunya tautan langsung pada sebuah hierarki, sejauh mereka hierarkis, adalah kepada yang berada di posisi superior maupun kepada yang berada di posisi subordinat secara langsung, meskipun sebuah sistem yang hierarkis secara lebih luas bisa mengadopsi bentuk hierarki alternatif. Tautan hierarkis tidak langsung bisa diperluas "secara vertikal" ke atas maupun ke bawah melalui beberapa tautan dalam arah yang sama, mengikuti sebuah jalur. Semua bagian dari hierarki yang tidak bertaut secara vertikal kepada yang lain dapat bertaut "secara horizontal" melalui sebuah jalur dengan menelusuri hierarki untuk menemukan superior bersama yang berhubungan langsung maupun tidak langsung, dan kemudian ke bawah lagi. Hal ini mirip dengan rekan kerja atau kolega; masing-masing memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab pada atasan bersama, tetapi mereka sama-sama memiliki otoritas yang relatif sama. Ada bentuk organisasi yang merupakan alternatif maupun mendukung hierarki. Heterarki (seringkali disebut HT) merupakan salah satunya.
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berikut adalah pengertian tiap-tiap hierarki yang tercantum.
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang tercantum dalam UUD adalah ketentuan tingkat tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, Undang-undang, atau keputusan presiden, - Ketetapan MPR (TAP MPR)
TAP MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang, sedangkan TAP MPR yang memuat garis-garis dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden. - Undang-Undang (UU)
UU adalah peraturan perundang0undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden untuk melaksanakan UUD dan TAP MPR. - Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. - Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. - Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan gubernur. - Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati/walikota.
Penempatan pada Hierarki tersebut Tidak Dapat Diubah/Ditukar karena hierarki tersebut telah disusun berdasarkan tingkat badan penyusunnya dan isi ketentuan perundangan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatnya lebih tinggi.
Hierarki Tujuan Pendidikan
Berikut adalah macam-macam Hierarki Tujuan Pendidikan.
- Tujuan Pendidikan Nasional, memebentuk manusia pembangunan sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan. dapat mengembangkan kreatiitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi perkerti yang luhur, mencintai bangsanya dan sesama manusia dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
- Tujuan Institusional, Tujuan yang hendak dicapai oleh setiap jenjang pendidikan, misalnya tujuan institusional SD, SMP, SMA, dan seterusnya. Semua tujuan berorientasi pada pencapaian tujuan nasional, dan agar setiap tujuan tidak menyimpang maka perlu didahului dengan pengertian pendidikan, dasar pendidikan, dan tujuan pendidikan nasional.
- Tujuan Kurikuler, tujuan yang hendak dicapai oleh mata pelajaran tertentu. Berupa pengalaman-pengalaman belajar siswa sesuai mata pelajaran yang diikuti dan harus sesuai dengan tujuan institusional dan tujuan nasional. Misal tujuan oelajaran olahraga dan kesehatan, untuk menjadikan siswa sehat jasmani dan rohani.
- Tujuan Instruksional, tujuan yang hendak dicapai pada saat pelajaran berlangsung. Tujuan ini dibedakan atas tujuan Instruksional umum dan tujuan Intruksional khusus. Tujuan Instruksional Umum (TIU) seudah dirumuskan dan merupakan acuan dalam perumusan tujuan intruksional khusus. Tujuan Intruksional Khusus (TIK) merupakan penanda terjadinya perubahan tingkah laku pada anak setelah mengikuti pelajaran tertentu.
Dari materi di atas yang sudah kalian baca semua, di bawah ini ada beberapa contoh pertanyaan sekaligus jawabannya
Contoh Pertanyaan dan Jawabannya\
- Sebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia!
Jawab :
berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hirarki-peraturan-perundangundangan - Kenapa harus ada hierarki?
Jawab:
Hierarki dimaksudkan agar suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan : UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia; UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres); Peraturan Daerah (Perda); termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari Peraturan Perundang-Undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
sumber : https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100609093344AA6QT9F - Siapa yang menetapkan masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut?
Jawab:
a. UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. UU dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden.
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan ileh Presiden.
d. Peraturan Daerah (Perda) terdiri dari 3 kategori, yakni (1) Perda Provinsi yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi bersama dengan gubernur; (2) Perda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh DPRD Kambupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota; dan (3) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh BPD bersama dengan kepala desa.
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4012/hirarki-peraturan-perundangundangan - Apa yang dimaksud dengan Hierarki?
Jawab :
Hierarki adalah suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di "atas," "bawah," atau "pada tingkat yang sama" dengan yang lainnya. Secara abstrak, sebuah hierarki adalah sebuah kumpulan yang disusun.
sumber : From this blog - Sebutkanlah macam-macam hierarki tujuan pendidikan?
Jawab:
a. Tujuan Pendidikan Nasional
b. Tujuan Institusional
c. Tujuan Kurikuler
d. Tujuan Instruksional
sumber : From this blog n
okelah mungkin sekian saja untuk arikel kali ini. Terimakasih sudah membaca di blog saya, semoga bermanfaat :)