Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. hai kawan apa kabar? udah lama banget saya ga nge blogging. dalam kesempatan kali ini saya mau share tentang Pengertian Negara. Kalian semua pasti tau kan negara? tetapi, kalian belum tentu tau tentang pengertiannya. Baiklah, mari kita langsung ke materi...
1.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah
yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli :
1.
Menurut
Bapak Harold J. Laski bahwa negara adalah suatu masyarakat yang di introgasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
dibandingkan individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
2.
Menurut
Roger H. Soltau memberikan pengertian negara adalah alat atau agency atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
3.
Bapak
George F. Hegel mengatakan bahwa pengertian negara adalah organisasi kesusilaan
yang mencul sebagai sintetis dari kemerdekaan individu dan kemerdakaan
Universal.
4.
Bapak
Max Weber memberikan pengertian yang keras dan terkesan menghina adanya negara.
Weber mengatakan bahwa negara adalah suatu masyrakat yang memiliki monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara.
5.
Selanjutnya
George Jellinek memberikan kalimat yang halus terhadap pengertian negara bahwa
negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman
di wilayah tertentu.
6.
Bapak
J. H. A. Logemann menambahkan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
7.
Bapak
Aristoteles mengemukakan bahwa pengertian negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan
pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan
adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut
dapat dilakukan dengan dua cara:
-
Cara pertama adalah
dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.
-
Cara kedua adalah
adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan
federatif.
8.
Mr.
Soepomo kemudian mengemukakan bahwa pengertian negara adalah suatu susunan
masyarakat yang integral (Societal Structure Integral), segala golongan (All
Classes) segala bagian (All Part), Segala anggotanya berhubungan erat satu sama
lain (All Members Are Closely Related To Each Other) dan merupakan kesatuan
yang organistik.
9.
Prof.
Miriam Budiarjo mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari
warga negaranya kekuatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan
(Control) menopolistis dari kekuasaan yang sah (Legitimate)
10. Menurut Ibu Miriam Budiarjo, dalam
pengertian negara yang beliau sampaikan intinya adalah tercantum pejabat,
rakyat, konstitusi, kekuasaan serta wilayah.
11. Bapak Bodin mengemukakan bahwa pengertian
negara adalah suatu persekutuan dari keluarga – keluarga (An Alliance Of
Families) dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari
suatu kekuasaan yang beraulat (Spvereign Power)
12. Menurut Bapak Karl Marx pengertin negara
sangat terkesan menghina dan kasar. Bahwa pengertian negara adalah alat kelas
yang berkuasa untuk menindas atau untuk mengeksploitasi kelas yang lain.
13. Selanjutnya menurut Bapak Prof. R. Djokosoetono mengemukakan bahwa pengertian
negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
14. Menurut Benedictus de Spinoza bahwa pengertian
negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan
dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
15. Menurut Dr. W.L.G.
Lemaire mengemukakan pengertian negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang
diorganisasikan.
16. Menurut R.M. MacIver Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah
yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
17. Prof. Mr. Kranenburg mengemukakan bahwa
pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa.
18. Roger F. Soltau Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
19. Menurut Prof.Mr. Soenarko pengertian negara
adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan.
20. Menurut G. Pringgodigdo, SH
pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan
yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki
pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur
sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
21. Prof. R. Djokosutono, SH
mengemukakan Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
22. Menurut O. Notohamidjojo bahwa pengertian
negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
23. Dr.
Wiryono Prodjodikoro, SH mengemukakan bahwa pengertian negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
itu.
24. M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk
pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat
tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
25. Georg Wilhelm Friedrich Hegel: Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
26. Roelof Krannenburg: Negara adalah
suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
27. Plato: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia/masyarakat
dan merupakan sarana untuk tecapainya tujuan bersama.
28. Leon Duguit: Negara adalah dominasi sejumlah elite penguasa terhadap
rakyat melalui penegakkan hukum.
29. M. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk
pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang timbul dari suatu kemauan umum.
30. J.J. Rousseau: Kewajiban negara adalah
memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
31. Kranwer: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2.
Unsur
- Unsur Negara
A.
Unsur Konstitutif atau unsur pokok
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan
berdiam pada wilayah tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga Negara, bukan warga negara
2.
Wilayah
Wilayah negera adalah tempat/ruang yang
menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh dapat melaksanakan
kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai
tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari :
(1) Wilayah Darat
(a) Perbatasan Buatan Manusia. Seperti, tembok
(great wall), Patok besi dan lain-lain.
(b) Batas Alam. Seperti, gunung, hutan, sungai
dan lain-lain.
(c) Batas Geofisika yang berupa garis lintang
dan bujur.
(2) Wilayah Laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut
teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut
bebas/laut internasonal atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan
dengan penguasaan wilayah laut:
(1) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat
diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari inggris dalam
bukunya more clausum).
(2) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu
milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan
dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/Grotius dalam bukunya More
Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah
di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara
Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner
Beberapa pendapat mengenai wilayah
kedaulatan udara :
a.
Lee :
ilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang
di daratan.
b.
Van
Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi
tertinggi.
c.
Henrich’s
: wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritrial adalah wilayah
tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah
teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a.
Kapal
lau di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b.
Wilayah
tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
3.
Pemerintah
yang Berdaulat
(a) Pemerintah dalam artisempit yaitu suatu
badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas
presiden, wakil presiden, dan para menteri.
(b) Pemerintah dalam arti luas yaitu gabungan
semua kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
B.
Unsur Deklaratif atau unsur tambahan
Unsur
tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu
pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum).
3.
Asal
Mula Negara
Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2 yaitu Secara Primer
atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis dan Secara
Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta.
a.
Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara
primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur
Tahapan terjadinya Negara:
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur
Tahapan terjadinya Negara:
-
Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya
Yang utama di antara sesama.
-
Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas
tanah.
-
Staat
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan
rakyat.
-
Diktatur Natie
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan
rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak
b.
Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya
negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya,
berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder
merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena:
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena:
1.
Penaklukan/Pendudukan
(Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2.
Pelepasan diri
(Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
3.
Pencaplokan / Penguasaan
( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
4.
Pelenyapan dan
pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
5.
Fusi – Peleburan 2 negara atau lebih dan
membentuk 1 negara.
6.
Acessie – Penarikan. Bertambahnya suatu
wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni
oleh kelompok.
7.
Cessie – Penyerahan.
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
8.
Inovasi – Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan
memunculkan Negara baru di atasnya.
9.
Separasi – Suatu wilayah yang semula merupakan
bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan
menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari
Belanda
Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang
pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang
didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara
kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula
terjadinya negara :
a. Teori Ketuhanan
(Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Teori ini dipelopori oleh
Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c. Teori Perjanjian
Masyarakat .
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.
d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles
e. Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila
ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
4.
Tujuan
Negara
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/
masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa
pandangan tentang tujuan Negara :
1.Tujuan
Negara Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia
sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2.
Tujuan Negara Menurut Machiaveli dan Shang Yang :
Negara
bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah
untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara,
maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di
bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat
dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki
rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
3. Tujuan
Negara Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus,
Tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram,
dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan
Kehendak Tuhan.
4.
Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank
Negara
bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
5.
Tujuan Negara Menurut Krabbe
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat
Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa
kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam
Negara (Rule of Law).
6.
Tujuan Negara Menurut Welfare State = Soscial Service State
Tujuan
Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk
tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1.
Untuk memperluas kekuasaan.
2.
Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)
7.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam
Pembukaan UUD 1945
"Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial,"
5.
Fungsi
Negara
Pada dasarnya negara
berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara
universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada
beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli:
1. Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo,
setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
· Melaksanakan penertiban
untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di
masyarakat,
· Mengusahakan
kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
· Mengupayakan aspek
pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari
dalam negeri, dan
· Menegakkan keadilan bagi
segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur
dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E.
Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of
Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
· Menegakan keadilan.
· Memberikan perlindungan
terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
· Pertahanan, untuk
menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
· Melaksananakan
Penertiban.
· Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. John Locke
John Locke, seorang
filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara
yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang
meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan
bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif,
melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan
perang, dan perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu, seorang
ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas
pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan
bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara
melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan
yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria
Politika.
5. Goodnow
Goodnow, seorang ahli
politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy
making dan policy executing. Policy
making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh
masyarakat, sedangkan policy executing yaitu
kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy
making.
6. Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang
ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian,
yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki
kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan
menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
6.
Macam-macam
Bentuk Negara
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan
berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur
seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis.
Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
- Negara
kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah
sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara
langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara
daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang
kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan
kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut
dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri
sebagai berikut..
- Kedaulatan
negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh
pemerintah pusat
- Negara
hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan
menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
- Hanya
ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial
budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang,
filipina, indonesia, dan italia.
b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa
negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka,
berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara
serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan
menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian
pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi
sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi
kekuasaan negara serikat.
7.
Bentuk-bentuk
Pemerintah
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik
pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini
sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk
negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga
berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk
pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan
modern.
Dalam teori klasik pemerintahan dapat
dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran plato (249 – 347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan
negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat
tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
- Aristrokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai
dengan pikiran keadilan,
- Timokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai
kemashuran dan kehormatan,
- Oligarki, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
- Demokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
- Tirani, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang)
sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan
berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan
dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan
bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
- Monarki, yaitu bentuk
pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan
ini baik dan ideal.
- Tirani, yaitu bentuk
pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi,
bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
- Aristokrasi, yaitu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan
kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan
buruk.
- Politea, yaitu bentuk
pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Demokrasi, yaitu pemerintahan
yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang.
Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori
Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan
sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan
demokrasi.
Funsi Negara merupakan gambaran
yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan
sebagai tugas negara. Begitu kira-kira sobat gambaran singkatnya mengenai apa
itu fungsi negara.
Pada dasarnya negara
berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya
tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh
negara, yaitu:
·
Menjaga keamanan dan ketertiban;
·
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
·
Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
·
Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara
secara umum adalah sebagai berikut.
· Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti
memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya,
dan mempertahankan kemerdekaan.
·
Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik
moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
Oke, sekarang sudah mengertikan apa itu negara, unsur-unsur negar, tujuan negara, dsb.. Terima kasih sudah membaca di blog ini. Semoga ilmu ini bermanfaat untuk kalian yang membacanya.. amiinn.. Wassalamu'aaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh..